Cara Cek dan Bayar Tilang Online alias E-Tilang

By Administrator 04 Okt 2023
 

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem pengawasan lalu lintas menggunakan kamera CCTV. Tilang elektronik atau E Tilang ini sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia sejak 23 Maret 2021 lalu.

Polisi akan mengirimkan surat tilang via email atau alamat sesuai STNK bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Untuk pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, sebenarnya sama saja dengan tilang manual. Peraturannya mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana, ada 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang elektronik. Berikut daftarnya:

1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari

Untuk membayar denda tilang elektronik ini cukup mudah. Pengemudi juga tak perlu mengikuti sidang seperti yang biasa terjadi pada tilang konvensional.

Pengendara juga bisa mengecek sendiri apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Caranya cukup mudah, seperti berikut:

1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni: https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Isi data yakni: nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang bisa dilihat di STNK
3. Jika data sudah diisi lengkap, kemudian klik ‘CEK DATA’
4. Status data akan keluar apakah motor tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Jika melakukan pelanggaran akan disertakan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Sementara, jika pengendara tak melakukan pelanggaran maka akan terdapat tulisan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Untuk membayar dendanya sendiri ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Berikut lengkapnya:

Membayar Via Situs E-Tilang
Membayar denda tilang elektronik bisa melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id/. Caranya cukup mudah yakni:

1. Ketik laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ bisa melalui handphone maupun pc
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko yang disediakan, kemudian klik ‘cari’
3. Setelah itu akan muncul nominal tilang yang harus dibayarkan
4. Pilih opsi ‘bayar’, dan pilihlah metode pembayaran yang diinginkan
5. Bayar denda sesuai yang ditetapkan
6. Terakhir, pilih opsi ‘konfirmasi’ dan simpanlah bukti transaksinya.

Membayar via m-Banking atau ATM
Membayar tilang elektronik juga bisa melalui m-Banking atau ATM. Berikut caranya:

1. Login m-banking di ponsel atau masukkan kartu ATM ke mesin
2. Kemudian pilih menu Transaksi lainnya -> Transfer -> ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang
4. Tuliskan nominal tilang yang harus dibayarkan, pastikan angkanya tepat ya
5. Ikuti instruksi pembayaran lalu konfirmasi
6. Pastikan struk pembayarannya disimpan ya

Membayar Lewat Teller Bank
Biasanya orang tua lebih memilih membayar melalui teller bank, ini pun bisa juga. Berikut caranya:

1. Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi formulir slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran
3. Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk
4. Validasi transaksi akan dilakukan. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
5. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran

Itu dia mengenai tilang elektronik dari cara cek dan cara membayarnya sekaligus pelanggaran apa saja yang terkena tilang. Tilang elektronik ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran berkendara dengan aman dan nyaman bagi pengguna jalan raya.