Menilik Aturan Uji Emisi Mobil, Untung Sudah Tak Didenda

By Administrator 19 Sep 2023
 

Uji emisi kendaraan adalah salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka pencemaran udara atau yang lebih dikenal dengan sebutan polusi udara. Uji emisi ini dilakukan untuk memastikan kelayakan performa mesin kendaraan bermotor.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uji emisi kendaraan ini juga dilakukan pada mobil. Setiap kendaraan memiliki kriteria khusus agar lolos tes uji emisi.

Cara melakukan uji emisi pada kendaraan sendiri menggunakan alat pendeteksi yang dipasang pada knalpot. Petugas akan melakukan tes dan alat ini akan menunjukkan hasil kandungan dan kadar zat asap berupa CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).

Tingkat maksimal angka CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon) sendiri berbeda-beda untuk tiap wilayah dan negara.

Untuk daerah Jakarta, seperti dikutip dari MyPertamina, berikut peraturannya:

1. Mobil dengan bahan bakar bensin

Mobil dengan bahan bensin dibagi dalam dua kategori, yakni mobil dengan tahun produksi sebelum 2007 dan mobil dengan tahun produksi 2007 ke atas.

Mobil yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memenuhi kadar CO2 di bawah 3 persen, sementara mobil produksi setelah 2007 tidak boleh melebihi kadar CO2 sebesar 1.5 persen.

2. Mobil dengan bahan bakar diesel

Kendaraan bermesin diesel dengan bobot 3,5 ton dibagi berdasarkan tahun produksinya. Yakni mobil yang diproduksi setelah tahun 2010 dan mobil produksi sebelum 2010.

Mobil diesel produksi setelah tahun 2010 harus memenuhi kadar opasitas tidak lebih dari 40 persen, sedangkan mobil produksi sebelum 2010 harus mematuhi batas opasitas maksimal sebesar 50 persen.

Denda untuk mobil yang tak lolos uji emisi

Awalnya, pemerintah memberlakukan denda hingga Rp500 ribu untuk mobil yang tak lulus uji emisi. Tetapi kini peraturan tersebut dibatalkan, mobil yang tak lulus uji emisi hanya diminta untuk segera diservis.

Untuk lolos uji emisi sendiri, mobil baiknya memang dirawat secara berkala. Servis secara berkala akan membuat performa mesin tetap terjaga. Dengan demikian dapat meminimalisir emisi gas buang.

Lakukan juga penggantian oli secara berkala karena mesin bisa rusak bila sampai lupa mengganti oli mesin. Gunakan Evalube yang memiliki kualitas terbaik di kelasnya dan dijamin akan menjaga performa mobil kesayangan Anda.