Mengenal Istilah On The Road dan Off The Road Sebelum Membeli Kendaraan
By Automotive Evalube 04 Nov 2024Saat akan membeli kendaraan, biasanya ada dua istilah yang digunakan oleh dealer yakni: on the road dan off the road. Kedua istilah ini sebaiknya dipahami sebelum memutuskan membeli kendaraan bermotor agar tak salah beli.
Istilah on the road dan off the road digunakan untuk menjelaskan status kendaraan bermotor yang akan dibeli oleh konsumen. Hal ini berkaitan dengan harga dan soal pengurusan dokumen izin serta kepemilikan kendaraan.
Agar lebih mudah dipahami berikut kami bahas satu persatu:
1. Istilah On The Road
Istilah on the road dalam dunia otomotif artinya pembelian kendaraan bermotor sudah sekaligus dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan. Seperti: Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pajak. Surat-surat ini biasanya diurus langsung oleh pihak dealer atau pihak ketiga.
Jadi, ketika membeli kendaraan bermotor dengan status on the road, maka pembeli tak perlu lagi mengurus berbagai macam surat yang dibutuhkan. Artinya, kendaraan bermotor yang dibeli bisa langsung digunakan di jalan secara legal tanpa harus repot mengurus surat-surat terlebih dahulu.
2. Istilah Off The Road
Sementara, istilah off the road dalam dunia otomotif artinya nilai jual yang tertera hanya untuk kendaraannya saja. Sementara untuk surat-surat dokumen kelengkapan kendaraannya diurus sendiri oleh pembeli.
Meski demikian, konsumen tetap bisa meminta surat-surat kendaraan diurus oleh pihak penjual. Pemberian informasi soal harga off the road biasanya agar konsumen mengetahui harga asli kendaraan. Pasalnya, pajak setiap daerah biasanya berbeda-beda.
Namun, apabila konsumen merasa ingin mengurus surat-surat kendaraan sendiri maka bisa membeli kendaraan secara off the road.
Saat membeli motor off the road, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh konsumen untuk membuat dokumen kelengkapan kendaraan. Berikut beberapa langkah yang harus ditempuh:
a. Datang ke kantor Samsat untuk registrasi kendaraan baru.
b. Beberapa dokumen yang harus dibawa antara lain: faktur asli dan fotokopi, surat pengantar dari dealer yang menjual kendaraan, fotokopi KTP sesuai faktur, sertifikat NIK/VIN, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
c. Bawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
d. Setelah cek fisik selesai, Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.
e. Setelah itu, membayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK dan TNKB.
Itu dia beberapa hal yang perlu dipahami soal istilah on the road dan off the road. Pastikan memahaminya sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan bermotor ya.