Cara yang Tepat Menjaga Emisi Mobil Kalian Tetap Baik

By Administrator 15 Agu 2022
 

Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan sebuah aturan baru mengenai emisi gas buang kendaraan bermotor. Tepatnya, mobil yang umurnya lebih dari 3 tahun wajib melakukan uji emisi. Jika tidak, mobil yang kita miliki akan sulit untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Emisi pada sebuah mobil ikut dipengaruhi oleh kondisi dari mesin mobil kita. Jika kondisi mobil prima, maka emisi yang dihasilkan oleh mobil kita kurang lebih akan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. 

Untuk menjaga emisi gas buang tetap baik, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan sebagai pemilik kendaraan bermotor. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan servis berkala secara rutin dan tepat waktu.

Dalam melakukan service berkala, kita tidak hanya mengganti oli mesin dan filter udara saja. Tapi beberapa bagian seperti throttle body (untuk mobil yang sudah menggunakan ECU) pun harus dibersihkan. Busi pun harus kita lakukan pengecekan saat melakukan service dan tune up. Tujuannya adalah tetap menjaga api yang dihasilkan tetap stabil sehingga pembakaran yang dihasilkan sempurna.

Selain mengganti oli dan melakukan tune up, kita juga harus melakukan carbon clean pada mobil kita. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan ketika kita ingin melakukan carbon clean salah satunya adalah melepas head dan membersihkan secara manual ruang bakar mobil kita. Atau ada cara instan yaitu dengan memasukkan cairan carbon clean,  meski cara ini tidak akan sedetail ketika kita membongkar mesin.

Bagi kalian pemilik mobil dengan mesin diesel, kalian harus melakukan pengecekan pada bagian injektor solar. Jika kinerja injektor penyemprotannya kurang maksimal, maka emisi yang dihasilkan oleh mobil diesel ini akan menjadi buruk.

Selain memeriksa kondisi mesin, ruang bakar, hingga injektor, bagian pipa pembuangan atau knalpot pun harus kita cek juga kondisinya. Jika memang pipa sudah bocor, ada baiknya kita mengganti pipa knalpot dengan yang baru. Pasalnya, gas balik yang ada dari knalpot, ikut mempengaruhi hasil dari gas buang mobil kita.

Emisi gas buang yang dihasilkan oleh mobil tentu ada batasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun batasan emisi gas buang sebuah mobil antara lain untuk mobil bensin produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) dibawah 3,0 persen dengan HC dibawah 700 ppm. Sedangkan untuk mobil produksi diatas 2007 wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) dibawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.

Kemudian untuk mobil diesel dengan tahun produksi dibawah tahun 2010 serta memiliki bobot kendaraan dibawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. Sedangkan mobil diesel dengan tahun produksi diatas 2010 serta memiliki bobot dibawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.