Mau Ganti Spion Motor? Ini Peraturan Resminya

By Automotive Evalube 20 Mei 2024
 

Kaca spion merupakan salah satu komponen penunjang keselamatan pada sepeda motor. Fungsinya untuk melihat kondisi jalan di belakang pengendara agar bisa lebih hati-hati dan waspada saat di jalan. 

Banyak pemilik sepeda motor yang memodifikasi spion untuk estetika atau kepentingan lain. Cukup mudah ditemui di jalan beberapa sepeda motor yang menggunakan berbagai bentuk spion dengan tujuan untuk sekadar pemanis tampilan motor

Ternyata mengganti spion ini tak boleh sembarangan lho. Pasalnya ada aturan dari pemerintah soal penggunaan spion ini.  Aturan soal spion ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012). Tertuang di dalam pasal 285 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan teknis sepeda motor yang layak jalan dapat dipidanakan dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. 

Dalam pasal 48 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis ini diukur dari berbagai aspek, termasuk emisi gas buang, tingkat kebisingan, rem, lampu, dan lain-lain. Sementara dalam PP nomor 55 tahun 2012 pasal 37 huruf B menjelaskan kaca spion yang laik jalan adalah: 

  1. Berjumlah 2 (dua) buah atau lebih 
  2. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
  3. Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa spion hendaknya bisa digunakan untuk melihat area belakang dan leluasa. Selain itu, spion juga harus dipasang di kanan dan kiri pengendara agar mudah dijangkau oleh pengendara. 

Untuk itu, baiknya menggunakan kaca spion yang sesuai dengan aturan agar bisa digunakan dengan optimal sesuai dengan fungsinya.