Cara klaim Asuransi Kecelakaan di Jasa Raharja
By Automotive Evalube 02 Sep 2024Jasa Raharja merupakan asuransi kecelakaan yang mengelola bidang kecelakaan lalu lintas dari penumpang kendaraan pribadi, umum, hingga pejalan kaki. Jasa Raharja dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan mengenai Jasa Raharja tertulis dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Selain korban kecelakaan kendaraan pribadi, umum, hingga pejalan kaki, untuk korban yang jasadnya hilang atau tak diketemukan penyelesaian santunannya harus berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri.
Bagi korban kecelakaan saat ingin klaim Jasa Raharja bisa melakukannya dengan dua cara yakni secara online maupun offline. Berikut lengkapnya.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Segera ke kantor polisi saat akan mengurus klaim Jasa Raharja.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah.
- Polis Asuransi Jasa Raharja
- Bisa juga dibutuhkan dokumen medis seperti surat keterangan dokter, foto kecelakaan, atau rekam medis.
Cara urus klaim Jasa Raharja secara online:
- Setelah mendapat surat dari kepolisian kunjungi situs ww.jasaraharja.co.id
- Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
- Kemudian klik “Ajukan Permohonan”.
- Jika sudah tinggal menunggu informasi apa saja yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan didapat melalui rekening.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi WA Center 081210 500500.
Cara klaim Jasa Raharja melalui offline:
- Bawa surat-surat yang dibutuhkan dan bawa ke kantor Jasa Raharja kemudian isi formulir.
- Serahkan formulir ke petugas.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir.
- Jika klaim disetujui tinggal menunggu Jasa Raharja memproses pembayaran sesuai jumlah yang diajukan.
Itu dia cara yang perlu dilakukan saat akan klaim asuransi Jasa Raharja.