Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan di Tol
By Automotive Evalube 03 Des 2024Salah satu lokasi kecelakaan yang sering terjadi adalah di tol. Beberapa bahkan adalah kecelakaan beruntun yang memakan banyak korban jiwa.
Sebagai pengguna kendaraan, sebaiknya memahami bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja sehingga jika terjadi kecelakaan bisa tahu langkah apa yang harus dilakukan.
Kecelakaan darat, laut, dan udara ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Berikut ini cara klaim asuransi Jasa Raharja saat alami kecelakaan di tol:
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
2. Segera ke kantor polisi saat akan mengurus klaim Jasa Raharja.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah.
4. Polis Asuransi Jasa Raharja
5. Bisa juga dibutuhkan dokumen medis seperti surat keterangan dokter, foto kecelakaan, atau rekam medis.
Cara urus klaim Jasa Raharja secara online:
1. Setelah mendapat surat dari kepolisian kunjungi situs ww.jasaraharja.co.id
2. Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
3. Kemudian klik “Ajukan Permohonan”.
4. Jika sudah tinggal menunggu informasi apa saja yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan didapat melalui rekening.
5. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi WA Center 081210 500500.
Cara klaim Jasa Raharja melalui offline:
1. Bawa surat-surat yang dibutuhkan dan bawa ke kantor Jasa Raharja kemudian isi formulir.
2. Serahkan formulir ke petugas.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir.
4. Jika klaim disetujui tinggal menunggu Jasa Raharja memproses pembayaran sesuai jumlah yang diajukan.
Berikut adalah besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
Santunan penggantian biaya penguburan apabila korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.