Plat Nomor Warna Putih Berlaku Mulai Juni
By Administrator 27 Mei 2022Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan nama plat nomor kendaraan yang beredar di Indonesia akan menggunakan warna baru. Ya dahulu, plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia baik roda dua maupun roda empat menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Nantinya warna tersebut sudah tidak akan digunakan lagi dan diganti dengan warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam. Penggantian warna TNKB atau plat nomor tersebut akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2022 mendatang.
Namun untuk penggantian warna plat nomor tersebut dilakukan secara bertahap. Saat waktunya sudah dimulai, nanti akan dilakukan mulai dari penggantian plat 5 tahunan dan juga kendaraan baru. Untuk kendaraan yang masa berlaku plat nomornya belum habis, tidak perlu khawatir, karena plat tersebut masih aktif dan tidak akan dikenakan sanksi tilang.
Penggantian warna TNKB tersebut mengacu kepada Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional;
- kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
- hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Untuk penggantian tersebut Korlantas polri tidak membebani biaya penggantian plat nomor tersebut. Dan juga Korlantas Polri menegaskan bahwa harga TNKB pun tidak mengalami kenaikan.